Hukum

Pailit PT Gusher Tarakan Cacad Hukum, Leny Tak Pernah Buat Kuasa Ke Fahrul

Surabaya – Dwi Winarko SH MH, Hakim perkara pailit PT Gusher dianggap ceroboh saat menyidangkan perkara gugatan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus.Pailit/Niaga. Pn Surabaya.

Kecerobohan hakim Dwi Winarko itu dikarenakan melegalkan surat kuasa yang diduga palsu untuk dipakai dalam pengajuan permohonan pailit dan PKPU.

Kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Tonin Tachta Singarimbun menerangkan, Pailitnya PT Gusher Tarakan yang diputus Hakim Pengadilan Niaga Surabaya ini dinilai cacat hukum.

Alasannya, pihak PT Gusher Tarakan tidak pernah menunjuk atau memberikan surat kuasa kepada Fahrul Siregar sebagai kuasa hukum yang mewakili sebagai pemohon palit maupun termohon PKPU.

“Karena itu kita melaporkan peristiwa pemalsuan ini ke Polrestabes Surabaya,” terang Tonin di PN Surabaya, Rabu (23/08/2017).

Dikatakan Tonin, dugaan adanya surat kuasa palsu itu diketahui dari adanya pernyataan yang dibuat lenny, selaku Direktur PT Gusher Tarakan yang dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2017 tersebut, Lenny secara tegas menyebut tidak pernah bertemu dengan orang-orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, Lenny juga menyebut upaya mempailitkan PT Gusher Tarakan adalah suatu hal yang wajar, lantaran dia tidak pernah memberi atau menunjuk Kuasa Hukum.

Oleh karenanya, Lenny merasa di perdaya oleh Hendrik dan Steven, dengan bujuk rayu untuk menyerahkan kwitansi dan PPJB , katanya akan dibayar. atau dikembalikan nya uang pembelian unit Stand (Grand Tarakan Mall) yang sudah 13 tahun di janjikan sertifikat nya namun sampai sekarang tidak ada realisasi.

“Itulah pernyataan yang dibuat klien saya secara tertulis dan sudah dikirimkan ke Ketua PN Surabaya,” kata Tonin.

Namun surat pernyataan yang dikirimkan itu seolah-oleh terbaikan dan bahkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan.

“Ini yang menjadi tanda tanya.? Apalagi di berita acara persidangan disebutkan bahwa hakim ketua telah mengecek surat kuasa dari pemohon dan termohon, Saya ingin tau bentuk surat nya seperti apa ? Apa betul sudah dicek ? sambung Tonin.

Masih kata Tonin, setau saya memang ada surat dari Leny untuk Fahrul terkait perkara Pailit, tapi itu surat palsu dan sudah di tuangkan oleh Leny dalam surat pernyataan.

“Surat kuasa untuk PKPU yang katanya sudah dicek oleh hakim ketua, bentuknya seperti apa,? saya ingin lihat,? kalau emang tidak ada berarti hakim kan kecolongan,” paparnya.

Dari informasi yang dihimpun, Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, mantan pengurus Direksi dari PT. Gusher Tarakan, telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan RUPS perseroan. Kini Hutang tersebut telah mencapai 131 Milliar yang tak mungkin bisa terbayar kecuali dengan jalan dipailitkannya PT Gusher Tarakan.

Sedangkan dalam putusan pengadilan di Jakarta barat dan Pengadilan Tarakan menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah merupakan pinjaman pribadi stiven hakim dan hendrik hakim kepada Pihak BNI, Tanpa melibatkan RUPS Perseroan atau PT Ghuser kepengurusan dari Gusti syaifudin yang disahkan oleh kemenkumham sejak tahun 2014. (Han/Son)

 

sumber : https://www.deliknews.com/2017/08/24/pailit-pt-gusher-tarakan-cacad-hukum-leny-tak-pernah-buat-kuasa-ke-fahrul/

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top